Apa yang ada dalam pikiran anda ketika anda melihat gambar dibawah ini? Gambar dibawah ini adalah cerminan penderitaan bangsa indonesia pada zaman penjajahan. Pada saat itu bangsa indonesia penuh dengan penderitaan, mereka dipaksa bekerja berat tanpa mendapat makanan yang bergizi, serta larangan untuk bersekolah agar mereka tetap bodoh dan mudah dikelabui penjajah, kelaparan dan penderitaan menjadi pemandangan setiap hari di zaman penjajahan.
Masihkah anda mengingat sejarah kehidupan bangsa pada indonesia zaman penjajahan? Kemerdekaan yang saat ini kita nikmati tidak diperoleh dengan cuma-cuma, tetapi dengan perjuangan gigih tanpa pamrih dari para pahlawan. Perlawanan mereka terhadap penjajah membuahkan hasil dengan di proklamasikannya kemerdekaan indonesia. Tepatnya 17 Agustus 1945 bangsa indonesia mengumumkan kemerdekaannya kepada dunia.
Proklamasi kemerdekaan RI berhubungan erat dengan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia merupakan visi atau jiwa dari proklamasi. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, tidak dapat diubah karena mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sama dengan membubarkan proklamasi dan sama artinya dengan membubarkan bangsa indonesia.
Proklamasi kemerdekaan merupakanpernyataan bangsa Indonesia terhadap dunia mengenai kemerdekaannya. Seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oles sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus segera di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan", hal ini sesuai dengan rumusan pertama proklamasi yang berbunyi "Kami bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia".
Adapun alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sesuai dengan rumusan proklamasi yang berkaitan dengan pembetukan negara Republik Indonesia yang sesuai dengan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan pintu bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang makmur, adil, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan menjadi Indonesia menjadi sumber hukum pembentukan negara Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti yaitu sebagai berikut.
Sumber foto: Nahason bastin
Masihkah anda mengingat sejarah kehidupan bangsa pada indonesia zaman penjajahan? Kemerdekaan yang saat ini kita nikmati tidak diperoleh dengan cuma-cuma, tetapi dengan perjuangan gigih tanpa pamrih dari para pahlawan. Perlawanan mereka terhadap penjajah membuahkan hasil dengan di proklamasikannya kemerdekaan indonesia. Tepatnya 17 Agustus 1945 bangsa indonesia mengumumkan kemerdekaannya kepada dunia.
Proklamasi kemerdekaan RI berhubungan erat dengan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia merupakan visi atau jiwa dari proklamasi. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, tidak dapat diubah karena mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sama dengan membubarkan proklamasi dan sama artinya dengan membubarkan bangsa indonesia.
Proklamasi kemerdekaan merupakanpernyataan bangsa Indonesia terhadap dunia mengenai kemerdekaannya. Seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oles sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus segera di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan", hal ini sesuai dengan rumusan pertama proklamasi yang berbunyi "Kami bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia".
Adapun alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sesuai dengan rumusan proklamasi yang berkaitan dengan pembetukan negara Republik Indonesia yang sesuai dengan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan pintu bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang makmur, adil, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan menjadi Indonesia menjadi sumber hukum pembentukan negara Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti yaitu sebagai berikut.
- Lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
- Lahirnya tata hukum Indonesia.
- Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan perbuatan yang positif sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya, misalnya seorang pelajar belajar dengan rajin untuk meraih prestasi dan dapat membangun bangsa Indonesia dengan lebih baik.
- Meneladani sikap dan perilaku para pahlawan, misalnya cinta tanah air, pantang menyerah, dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
- Mengembangkan sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, misalnya suka membantu sesama dan toleransi terhadap berbagai perbedaan.
- Lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan di atas keberagaman bangsa Indonesia.
- Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Sumber foto: Nahason bastin